SERAH TERIMA SEKRETARIAT ORMAWA UM BENGKULU

Kegiatan serah terima secretariat ormawa UM Bengkuku dilaksankan di Mushola Kampus 2 UM Bengkulu pada hari Sabtu, 15 Juni 2024. Kunci sekretariat di serahkan secara simbolis dari Wakil Rektor III UM Bengkulu kepada Ketua BEM UM Bengkulu sebagai perwakilan dari Ormawa UM Bengkulu. Kemudian Wakil Dekan III se-Fakultas UM Bengkulu turut hadir membersamai, serta pengurus ormawa yang turut hadir sejumlah 42 orang.

Dalam kegiatan ini seluruh Ormawa yang turut hadir mendapatkan pengarahan dari WR III UM Bengkulu terkait tentang pemanfaatan sekretariat, menjaga dan merawat sekretariat seperti merawat rumah sendiri. Tentunya juga dapat membangun solidaritas sesama kepengurusan Ormawa UM Bengkulu. Dalam satu sekretariat terdiri dari ormawa yang ada di fakultas yaitu BEM Fakultas, PK IMM, HIMA, DPM Fakultas. Selain itu juga terdiri sekretariat untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan terdapat ruang khusus rapat Ormawa.

Berdasarkan Instruksi Rektor Nomor 0463/R/ll.3.AU/A/2024 sebagai bagian dari komitmen Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk menjaga citra kampus lslami yang cemerlang dan menciptakan lingkungan helajar yang kondusif, bersih, dan sehat, Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk :

  1. Berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sekitar, termasuk ruang kelas, koridor, kantin, dan area umum lainnya.
  2. Tidak memanfaatkan Sekretariat Organisasi Mahasiswa {ORMAWA}, Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan ruang lainnya di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk melakukan kegiatan pribadi {Menginap, Memasak, Mencuci, dan lainnya).
  3. Tidak mengubah Struktur Bangunan dan lnterior yang telah ada, baik menambahkan sekat atau melakukan perubahan warna bangunan tanpa persetujuan tertulis dari Biro Sarana, Prasarana, dan lnventaris (SAPRASINlatau dari Pimpinan Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
  4. Tidak meninggalkan barang-barang pribadidi lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu diluar jam operasional.
  5. Dilarang keras membawa barang-barang inventaris Universitas Muhammadiyah Bengkulu keluar lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu tanpa persetujuan Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
  6. Kegiatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWAIdan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu dilaksanakan pukul 05:00 WIB s.d. 17:00 WlB, untuk mahasiswa yang berkegiatan setelah pukul 17:00 WIB wajib berkoordinasi dengan UPT Kemahasiswaan dan Biro SAPRASIN, serta mendapatkan izin tertulis dari UPT Kemahasiswaan atau Pimpinan Universitas M uhammadiyah Bengkulu.
  7. Wajib mengenakan pakaian sopan sesuai dengan nilai-nilai Al-lslam dan Kemuhammadiyahan selama berada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu. 8. Bagi Civitas Akademika yang melanggar sebagaimana tercantum dalam poin 1-7 akan dijatuhi sanksisebagaimana aturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Penulis: Shelly Arsita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *