TUGAS DAN POKOK FUNGSI STRUKTURAL UPT KEMAHASISWAAN UM BENGKULU

KEPALA UPT KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

Kepala UPT Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas pokok membantu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan universitas di bidang pembinaan organisasi kemahasiswaan dan alumni di tingkat universitas, baik organisasi, Bidang Penalaran, Kesejahteraan, Kreativitas, Minat Bakat, Career Development Cantre (CDC) Tracer Study dan Konseling. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala UPT kemahasiswaan dan Alumni mempunyai fungsi :

  1. Menghimpun, menganalisis dan mengevaluasi kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas;
  2. Mengadakan Koordinasi dengan pimpinan dan Biro, Lembaga, Unit-unit lain serta Fakultas dan Program Studi;
  3. Mengadakan Koordinasi dengan pimpinan Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Univerrsitas;
  4. Mengadakan konsultasi dan meminta pengarahan pada Rektor atau Wakil Rektor III mengenai hambatan yang dihadapi untuk mendapatkan petunjuk dan penyelesaian
  5. Menyiapkan regulasi di bidang kegiatan mahasiswa;
  6. Tanggung jawab atas tercapainya seluruh program kerja dan kegiatan yang direncanakan;
  7. Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku;
  8. Menyusun laporan berkala sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  9. Memberikan rekomendasi bagi mahasiswa calon penerima beasiswa dan kegiatan kemahasiswaan lainnya untuk mewakili universitas;
  10. Memberikan rekomendasi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
  11. Memberikan petunjuk dan pengarahan pada stafnya dan bersama-sama bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  12. Melakukan fungsi lain yang diberikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

KEPALA BIDANG KEMAHASISWAAN

Kabid Kemahasiswaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPT Kemahasiswaan dan Alumni dalam bidang Kemahasiswaan (Bidang Organisasi, Bidang Penalaran, Kesejahteraan, Kreativitas, Minat Bakat Mahasiswa). Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, kabid kemahasiswaan mempunyai fungsi:

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
  2. Melakukan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
  3. Melakukan peningkatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  4. Melakukan pemberian beasiswa;
  5. Melakukan pemilihan mahasiswa berprestasi;
  6. Melakukan pembinaan kewirausahaan;
  7. Membantu Kepala UPT Kemahasiswaan dan Alumni dalam menyusun laporan;
  8. Melakukan fungsi lain yang diberikan Kepala UPT Kemahasiswaan dan Alumni.

KEPALA BIDANG CDC, TRACER STUDY, KONSELING DAN ALUMNI

Kabid CDC mempunyai tugak pokok membantu Kepala UPT Kemahasiswaan dan Alumni dalam bidang konseling, pengembangan karir, tracer study dan Alumnni.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kabid CDC, tracer Study, konseling dan alumnimempunyai fungsi:

  1. Membuat perencanaan konseling, karir, dan tracer study;
  2. Melakukan pembinaan konseling dan pengembangan karir;
  3. Melakukan koordinasi tracer study di tingkat fakultas dan program studi;
  4. Melakukan jejaring dengan perusahaan dan alumni;
  5. Melaksanakan Job Fair;
  6. Melakukan fungsi lain yang diberikan Kepala UPT Kemahasiswan dan Alumni.

KEPALA SUB BIDANG KEMAHASISWAAN

Kasubbid Kemahasiswaan mempunyai tugas pokok membantu kabid Kemahasiswaan dan Alumni dalam bidang kemahasiswaan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasubbid Kemahasiswaan mempunyai fungsi:

  1. Merencanakan kegiatan organisasi mahasiswa;
  2. Melaksanakan program kegiatan peningkatkan prestasi bidang kemahasiswaan;
  3. Melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
  4. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data kemahasiswaan;
  5. Menyebar luaskan informasi yang berhubungan dengan kegiatan mahasiswa;
  6. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat dibidang kemahasiswaan dan kegiatan terkait;
  7. Melakukan fungsi lain yang diberikan Kabid Kemahasiswaan dan Alumni.

STAF KEMAHASISWAAN

  1. Staf administrasi, Konseling dan Kesejahteraan
  2. Staf administrasi, Publikasi dan Website UPT Kemahasiswaan